pengertian dan sumber hukum

Kelompok1 : Pengertian Dan Sumber Hukum

Pengertian Hukum
Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkan dalam anggotanya sendiri.
Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
Menurut Hobbes, hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
Menurut Philips S. James, hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
Menurut Ulrechts, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Menurut Van Khan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Menurut Wiyono Kusumo, hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan di kenakan sanksi.

Hukum meliputi beberapa unsure yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum tak tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi,yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hokum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah :
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkutpermasalahan dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya;
1. Politik hukum lama
2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. penduduk terpecahmenjadi :
a. Penduduk bangsa Eropa
b. Penduduk bangsa Timur Asing
c. Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
5. Pendidikan bangsa Indonesia:
a. Hasil Pendidikan Barat
b. Hasil Pendidikan Timur
c.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga ‘atau” manajemen rumah tangga”. Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Pengertian Hukum Ekonomi
Hokum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hokum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usah-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Leave a comment